Elnggol Jaya, Merauke, 3 September 2026. Tim Ekspedisi Patriot 16 UGM melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama masyarakat Distrik Muting di Balai Kampung Elnggol Jaya pada Kamis, 3 September 2026 lalu.
FGD mengundang seluruh kepala Satuan Permukiman (SP) 1 sampai 6 serta tokoh masyarakat adat dari masing-masing kampung di seluruh Distrik Muting.
Tim Ekspedisi Patriot 16 UGM terdiri dari Rindu Sanubari Mashita Firdaus, S.I.P., M.Sc. sebagai Ketua Tim dan 4 (empat) anggota yaitu Muhammad Alif Al Hakim, S.P.W.K., M.URP, Danartya Dwijatmoko, S.E, Nadya Annisa Arianti, S.I.P., Muhammad Aziz Hutama, S.TP., dan Nur Rani, S.Sos.

Pertemuan dilakukan untuk menggali informasi mengenai sejarah dan batas wilayah, serta pemetaan potensi dan aspirasi kelembagaan ekonomi. Pembahasan terbagi ke dalam 4 sesi yang terdiri atas: 1) Gambaran umum transmigrasi, 2) Ragam permasalahan lahan, 3) Pemetaan partisipatif, dan 4) Aspirasi kelembagaan dan pengembangan ekonomi.
Kedatangan transmigran di kampung Sigabel Jaya, Distrik Muting terbagi ke dalam 3 gelombang, yaitu dimulai dengan transmigran dari Jawa Barat, kemudian Nusa Tenggara Timur, lalu diikuti kelompok transmigran dari Jawa Tengah.
Pada mulanya, masyarakat transmigran bekerja merantau ke kawasan Asiki dan Boven Digul yang sudah lebih dulu memiliki lapangan kerja dari perusahaan.
Salah satu peserta FGD menceritakan bahwa pada sekitar tahun 2000-an awal, jumlah warga di kampungnya hanya tersisa sekitar 46 KK saja akibat banyaknya warga yang merantau.
Seluruh peserta FGD membagikan pengakuan yang serupa mengenai permasalahan lahan. Masih banyak tanah bersengketa meskipun sudah bersertifikat mengakibatkan timbulnya keresahan akibat belum ada kesepakatan mengenai batas wilayah yang jelas.
Dibukanya hutan dan lahan untuk dijadikan kawasan transmigrasi seharusnya sudah melalui proses pelepasan dan penyerahan lahan serta terarsip dengan baik. Namun, dokumen yang dimaksud tidak ada arsipnya di dinas terkait maupun di administrasi kabupaten.
Masalah ketidakjelasan batas wilayah juga menghalangi kerja-kerja pertanian dan aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Permasalahan ini sudah disampaikan ke dalam forum-forum musyawarah, namun belum ada tindak lanjut hingga saat ini. Masyarakat kemudian mengusulkan dibuatnya bangunan atau prasasti sebagai tanda permanen batas-batas wilayah.
Pemetaan partisipatif dilakukan dengan mengonfirmasi batas wilayah kampung berdasarkan dua peta acuan yang bersumber dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi.
Terdapat perbedaan delineasi dari dua peta acuan tersebut, terlebih pada peta dari Kementerian Kehutanan. Seluruh perwakilan dan kepala kampung berpartisipasi dalam sesi ini sekaligus memberi informasi mengenai nama marga tuan dusun di kampung masing-masing.

Perwakilan warga dan perangkat dari masing-masing kampung menyampaikan bahwa pada dasarnya para petani memiliki kemauan untuk bertani namun sering terhalang masalah agraria dan ketiadaan konsumen serta sarana pasar.
Masyarakat berharap agar pemerintah kabupaten tidak sembarangan menerima investasi yang masuk terutama yang berkaitan dengan lahan. Pemerintah diharapkan membuka peluang investasi di bidang manufaktur untuk mengolah hasil komoditas lokal seperti sagu dan kopi.
Penulis: Tim Ekspedisi Patriot 16 UGM